Pemkab Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghapusan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Kecamatan Mantewe, pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (11/11/19).Seperti yang disampaikan oleh Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM di hadapan para Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang juga dihadiri oleh para Kepala SKPD, Anggota Fokompimda serta instansi terkait lainnya.
Penghapusan Desa Gunung Hatalau tersebut beradasarkan Keputusan Mendagri Nomor 14 Tahun 2010 tentang batas Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar; yang mana Desa Gunung Hatalau termasuk wilayah Kabupaten Banjar.
Demikian maka Desa Gunung Hatalau pun dihapus dari peta wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (Red)
Tags:
Advertorial
