Ternyata bukan cuma proyek penambahan lantai beton Taman Siring Laut yang tak selesai tepat waktu dan terkena penalty, tapi juga terdapat proyek lainnya.
Bangunan ruang baca tersebut didesain 2 lantai dengan ukuran 18 x 12 meter, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Ratman & Son's berbiaya Rp 1.860.300.301,79 dengan lama waktu pengerjaan 120 hari kalender dan nomor kontrak 602.1/21.14/KPA-G.PERPUS/DISARSIPUS/2019.
Selain itu menurut pihak TP4D Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasi Intel, Agung Nugroho, SH, MH, proyek pekerjaan jalan di kawasan Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat juga masih dikerjakan dan tak tepat waktu.
"Harus selesai bagaimanpun caranya para kontraktor pelaksana itu mengerjakan," ujar Agung, Rabu (20/11/19), di ruang kerjanya. (Red)
Tags
Pembangunan
