Beberapa Proyek di Kotabaru Terkena Penalty Karena Selesai Molor

Ternyata bukan cuma proyek penambahan lantai beton Taman Siring Laut yang tak selesai tepat waktu dan terkena penalty, tapi juga terdapat proyek lainnya.

Adalah perluasan ruangan baca bagi para pemustaka dan ruang baca anak ini juga tak tepat waktu, yang harusnya sudah selesai pada tanggal 14 Oktober 2019 tapi hingga kini masih dikerjakan.

Bangunan ruang baca tersebut didesain 2 lantai dengan ukuran 18 x 12 meter, yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Ratman & Son's berbiaya Rp 1.860.300.301,79 dengan lama waktu pengerjaan 120 hari kalender dan nomor kontrak 602.1/21.14/KPA-G.PERPUS/DISARSIPUS/2019.

Selain itu menurut pihak TP4D Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasi Intel, Agung Nugroho, SH, MH, proyek pekerjaan jalan di kawasan Desa Siayuh Kecamatan Kelumpang Barat juga masih dikerjakan dan tak tepat waktu.

"Harus selesai bagaimanpun caranya para kontraktor pelaksana itu mengerjakan," ujar Agung, Rabu (20/11/19), di ruang kerjanya. (Red)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara