![]() |
| Syahriansyah (Inyiek) |
Undangan tersebut menyebutkan kegiatan sosialisasi/konsultasi akan dilaksanakan pada Senin (25/11/19), bertempat di aula kantor Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, sekira jam 09.00 WITa.
Syahriansyah (Inyiek, Red), diantara pegiat LSM KAPAK pun mempertanyakan perihal undangan yang tak memuat apalagi mengundang pihak LSM terutama yang getol menolak eksploitasi daratan Pulau Laut.
Menurut Inyiek, undangan kegiatan yang tak melibatkan pihak LSM tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Ijin Lingkungan.
Karena pada Pasal 3 ayat (6) pada Peraturan Menteri tersebut disebutkan; "Masyarakat pemerhati lingkungan adalah masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut, maupun dampak-dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya." (Red)
Tags
LIngkungan

