Terdapat 54 TKA di Wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru

Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin pada tahun 2019 sebanyak 54 orang.

Selain itu terdapat pengguna ijin tinggal tetap sebanyak 1 orang, sedangkan 1 irang asing warga negara Malaysia yang dideportasi keberadaannya di wilayah Kabupaten Kotabaru dikembalikan ke negaranya pada September 2019.

Hal itu terungkap pada saat rapat penguatan pengawasan terhadap orang asing yang dilaksanakan di Kotabaru, Kamis (17/10/19), yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Guntur Nusantara, dihadiri para SKPD dan stakehokder terkait.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus secara intensif melakukan pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari tingkat kabupaten hingga ke kecamatan. (Red)
Lebih baru Lebih lama