Pada siang hari sering tampak tutup, ini terlihat dari pagar yang membatasi SPBU dengan jalan masuk. Persisnya letak SPBU ini tak seberapa jauh dari persimpangan lampu lalulintas di Km 6 Desa Sarigadung arah ke Karang Bintang.
Kegiatan melayani para pembeli atau konsumen SPBU ini justru pada malam hari. Lebih mengutamakan para pembeli yang datang membawa tempat terutama jeriken; ada yang mengangkut jeriken yang berisi BBM menggunakan sepeda motor, juga yang mengangkut jeriken berisi BBM menggunakan mobil. Jenis BBM yang banyak dijual ke para pembeli yang membawa tempat adalah jenis Premium atau Bensin.
Hasil pantauan Kru Media di lokasi, SPBU ini lebih mengutaman menjual BBM ke para Pelangsir, yang akan menjualnya kembali ke pihak lain. SPBU ini tampaknya tak mengindahkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penjualan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018. (Red)
Tags
Ekonomi
