![]() |
| Syarwani, SE, Kabag Humas & Hublang PDAM |
Banyaknya keluhan yang ramai dibicarakan di media sosial terkait masalah denda keterlambatan tunggakkan dan denda keterlambatan pembayaran rekening air cukup menyita perhatian.
Ramainya komentar netizen tentang masalah denda ini karena "mungkin" banyak yang tidak mengetahui tentang denda yang dianggap terlalu besar.
Menanggapi permasalahan ini saat dikonfirmasi awak media ini pihak PDAM Kotabaru melalui Kabag Humas dan Hublang PDAM Kotabaru, Syarwani, SE mengatakan, terkait masalah denda itu memang sudah sejak dulu ada. Untuk denda keterlambatan pembayaran rekening air sudah ditentukan tanggal pembayarannya yakni mulai tanggal 1 hingga tanggal 20 setiap bulannya, bila lewat tanggal itu dikenakan denda sesuai klasifikasinya, meskipun tanggal 20-nya hari minggu/libur.
Untuk denda tunggakkan itu berlaku setelah ada tunggakan selama 2 bulan dan di bulan ketiga akan diberikan surat pemberitahuan dari tanggal 11 hingga tanggal 20 dan bila ada pembayaran lewat tanggal itu maka akan dikenakan biaya pembukaan kembali sebesar Rp 150 rbu meskipun di lapangan belum ada dilakukan penutupan karena sudah ada surat perintah kerja penutupannya.
Dan terkait masalah pembebanan biaya sebesar Rp 70 ribu pemindahan boring yang dibebankan ke pelanggan, Syarwani membenarkan itu merupakan SK dari Dewan Pengawas PDAM.
"Hal itu boleh karena dasarnya sama dengan kebijakan Direktur karena posisi dewan pengawas berada di atas d Direktur, jadi boleh sebagai acuan dan itu sah," lanjut Syarwani. (DBG)
Tags
Ekonomi

