![]() |
| Ilustrasi : google |
Menurut pihak Satpol PP Tanah Bumbu, pihaknya selama 2 minggu melakukan penyelidikan terhadap target operasi yang berada di 2 desa yakni di Desa Makmur Mulia dan Desa Satui Timur. Alhasil sebanyak setidaknya 480 botol Miras berbagai merk berhasil disita dan diamankan.
Miras yang berhasil diamankan antara lain New Port, Bir Putih, Bir Hitam, Whisky produk dari China, Ehisky cap Drum, dan Mansion House. Adapun pemiliknya berinisial R dan Ny. BP beralamat di Jl. Merpati dan Jl. Citrawati.
"Tanggal 2 Nopember 2019 nanti kedua pemilik dan pengedar Miras itu kami suruh datang ke kantor," ungkap Aulia dari Satpol PP Tanah Bumbu, Jumat (25/10/19).
Ditambahkan Aulia, kedua pemilik dan pengedar Miras dikenakan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 tahun 2005 Tentang Peredaran Minuman Beralkohol, ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Kita berharap tak akan ada lagi perasaan Miras disana umumnya di Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Aulia mengakhiri keterangannya. (Red)
Tags
Advertorial

