![]() |
| Eka Saprudin |
Perangkat atau aplikasi bernama OSS ini menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin, terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Para pengurus perijinan dapat langsung online tanpa harus datang ke kantor dinas terkait terkecuali ada hal-hal lain terkait konsultasi dan penjelasan.
"Kami sifatnya hanya sebagai pendamping, semua terkait perijinan bisa dilakukan secara online langsung dari perangkat pengurus perijinan," ungkap Eka Saprudin.
Ditambahkannya, asalkan persyaratan berupa Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan pajak terpenuhi maka perijinan akan menjadi mudah. (Red)
Tags
Ekonomi

