Didukung Oleh Investing.com

Lampaui Kewenangan, Bupati Kotabaru Minta Inspektorat Periksa Kepala BKPPD

Surat Keputusan perpindahan (mutasi) 2 PNS di lingkup Pemkab Kotabaru dan 1 surat yang ditujukan kepada Gubernur Kalsel tentang mufakat penggajian ditandatangi hanya oleh Kepala BKPPD.

Polemik ini berkembang saat dikonfirmasi ke Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, seperti yang dilansir oleh Harian Banjarmasin Post, Sekda mengatakan tidak tahu masalah itu dan bila memang itu benar maka itu SK asli maka sudah menyalahi aturan Perbup dan melampaui wewenang.

Kalau hal ini memang benar Inspektorat sudah seharusnya melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti permasalahan ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Kotabaru, Zainal Arifin, tidak berada di tempat ketika Awak Media ini ingin mengkonfirmasi masalah ini. Menurut stafnya yang berada di bagian pelayanan tamu mengatakan Kepala BKPPD menemui Sekdakab.
Namun ketika Awak Media ini ke kantor Sekdakab diketahui Sekdakab sedang dinas luar, pagi tadi Jumat (11/10/19) berangkat. (DBG)
Lebih baru Lebih lama