Setelah polemik SK Penghentian Gaji dan Perpindahan (mutasi) PNS ke Kabupaten lain yang ditandatangani oleh Kepala BKPPD Kotabaru tanpa sepengetahuan Sekdakab yang notabene adalah "Boss-nya" ASN ramai dibicarakan dan diberitakan berbagai media cetak dan online, kini mata media dan masyarakat tertuju pada Inspektorat Pemkab Kotabaru apakah berani memeriksa dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kotabaru, Zainal Arifin, yang diketahui cukup dekat Bupati Kotabaru ini mengaku sudah mendapat pendelegasian oleh Bupati Kotabaru sehingga dirinya berani menandatangi SK tersebut atas nama Bupati, sehingga Sekdakab Kotabaru sendiri tidak mengetahui adanya SK tersebut.
Suatu hal yang cukup berani dilakukan oleh seorang Kepala Badan di lingkup Pemerintah Daerah yang notabene berada dibawah Sekdakab.
Yang lebih miris lagi Bupati Kotabaru merasa tidak mengetahui masalah SK itu sehingga mengintruksikan kepada Sekdakab Kotabaru agar Inspektorat segera memeriksa dan menindaklanjuti permasalahan SK itu yang sudah dianggap melampaui wewenang.
Pertanyaannya mampukah Inspektorat Pemkab Kotabaru menjalankan tupoksinya dalam melaksanakan pemeriksaan atas permasalahan ini ?
Kita nampaknya harus menunggu hingga Senin depan.
Mungkin perlu juga membuka kembali SK-SK yang sudah terbit dan yang masih dalam proses apakah ada dugaan seperti yang terjadi saat ini. Seperti juga perlunya ditelusuri oleh Inspektorat Pemkab Kotabaru kenapa ASN yang sudah dipromosikan ke jenjang Pejabat Eselon II, III dan IV belum dididik ke Diklatpim sehingga ASN terhambat dalam meniti karier mereka.
Semoga seja Inspektorat Pemkab Kotabaru bisa bekerja sesuai aturan sehingga aturan-aturan yang disalahgunakan bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. (DBG)
Tags:
infokus
