![]() |
| Ilustrasi : hargo.co.id |
Yang paling pertama kendala yang harus dihadapi adalah benteng moratorium tentang pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum dicabut oleh Pemerintah Pusat; ini aturan yang membatasi dan menghentikan pemekaran daerah baru baik propinsi, kabupaten dan kota. Karena pemekaran dan pembentukan daerah kabupaten baru akan membebani keuangan Pemerintah Pusat antara lain penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, selain itu pembangunan infrastruktur baru seperti perkantoran dan fasilitas umum lainnya. Untuk kabupaten baru diperlukan ribuan ASN yang akan melayani warga kabupaten pemekaran setidaknya 3 sampai 4 ribu ASN yang akan digaji oleh Pemerintah Pusat, dan ini menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat untuk menyetujui DOB, yang belum tentu dapat membiayai dirinya sendiri meski secara kasat mata memiliki SDA melimpah.
Calon DOB mestilah berhitung seberapa maksimal dan optimal dapat memanfaatkan potensi SDA-nya agar menghasilkan PAD murni. Kemudian mengestimasi pemanfaatan SDA yang terkait dengan desentralisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi yakni Dana Bagi Hasil dari beberapa sektor yang pengaturan dan pengusahaannya bukan ada pada Pemerintah Kabupaten.
Kita ambil saja contoh yang dekat dengan 12 kecamatan yang mengklaim sebagai Kambatang Lima yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru sendiri sebagai kabupaten induk. Tanah Bumbu dalam beberapa tahun ini diketahui berhasil meraih PAD Murni hanya pada kisaran Rp 148 milyar ditambah Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Kalsel dengan total di angka Rp 400 milyar sehingga didapat angka Rp 548 milyar. Sedangkan Kabupaten Kotabaru mendapat PAD Murni di kisaran angka Rp 140 milyar per tahun, dan Dana Bagi Hasil kemungkinan tak jauh beda dari Kabupaten Tanah Bumbu. Dan perlu diketahui di Tanah Bumbu menghabiskan dana di kisaran Rp 140 milyar per tahunnya untuk menggaji Honorer, PTT dan Tenaga Kontrak.
Calon DOB haruslah menyajikan data-data faktual tak hanya terkait SDA yang terbarukan dan tak terbarukan, tapi juga SDM yang dapat diharapkan menjadi aset tetap membangun dan mengembangkan daerah baru, sajian terkait demografi, struktur dan infrastruktur serta berbagai fasilitas awal atau saat ini yang dimiliki.
Dengan berbagai data yang valid dan akurat sehingga memudahkan Pemerintah Pusat melakukan telaah dan kajian. Dan jika Calon DOB diperhitungkan akan mampu membiayai dirinya sendiri tanpa banyak membebani keuangan negara, atau pembiayaan minimal, atau memang bersifat urgensitas mendesak; maka bukan hal mustahil akan disetujui. Tapi jika argumen atau alasannya cuma terkait pelayanan yang jauh dari pusat pemerintahan, ini bukanlah menjadikan alasan yang dengan mudah akan disetujui dan menggeser moratorium, Pemerintah Pusat tentu akan memilih membenahi kondisi yang belum baik itu.
Selamat berjuang di jalan yang berliku, sangat panjang dan banyak belokan berduri, berdebu dan berlumpur dengan turunan dan tanjakan. Never give up, dimana ada upaya disitu pasti ada jalan. (ISP)
Tags
Editorial

