Ayah Tiri 'Gatel' Setubuhi Anak Belasan Kali

Slamet Suminto (55), warga Pondok 2 PT IGM Desa Karang Payau RT 06/02 Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru tertunduk lesu dan berjalan lunglai saat anggota Polsek Kelumpang Hulu menggelandangnya ke Mako Polsek, pada Selasa (21/10/19) atas dugaan melakukan pelecehan kepada M (16) yang tak lain adalah anak tirinya.

Kejadian ini terungkap ketika kakak korban Latif (19), warga Pondok 2 PT IGM Desa Karang Payau RT 06/02 Kecamatan Kelumpang Hulu merasa curiga atas sikap orang tuanya yang menekan dan  dan menyuruh korban M untuk berhenti sekolah dan melarang berpacaran.

Tak puas dengan sikap ayahnya Latif mencari tahu apa sebenarnya penyebab sehingga ayahnya berbuat demikian.
Latif menanyakan langsung kepada adiknya, betapa terkejutnya Latif mendengar pengakuan M adiknya, ternyata ayah yang selama diharapkan mampu melindungi, membimbing, mengayomi ternyata tega melakukan  perbuatan hina, dengan menyetubuhi adiknya lebih dari 15 kali dalam kurun waktu 14 bulan, yaitu sejak bulan Juli 2018 hingga September 2019.

Berbekal pengakuan adiknya, Latif melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut ke Polsek Kelumpang Tengah, yang segera merespon laporan warga tersebut, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti, selanjutnya
dipimpin Kapolseknya Ipda Fandy, menangkap pelaku Slamet Suminto di rumahnya di PT IGM Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru pada Senin (21/10/19) sekitar jam 10.00 WITa.

Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku antara lain 1 baju orange putih motif kotak-kotak,
1 celana warna biru, 1 celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya tersebut Slamet Suminto diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (RnS/ril)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara