
Bertempat di ballroom satu hotel di Kotabaru Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPIM) Propinsi Kalsel melaksanakan Sosialisasi Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018, Kamis (19/09/19), tentang pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan tindaklanjut Hasil Pengawasan Pangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Perwakilan Dinas Kesehatan dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel.
Hadir Kepala Balai Besar BPOM Kalsel, Dr. H. Muhammad Guntur didampingi Drs. Adi Hidayat, Apt dan Ari Yustantiningsih.
Para peserta juga diberikan materi dan penjelasan aturan-aturan perundangan yang baru, tata caranya dan apa saja yang harus diperhatikan serta terkait hasil pengawasan obat dan makanan selama ini.
Seperti yang dikatakan Kepala Balai Besar BPOM Kalsel, peraturan baru yang berlaku semua di Indonesia yaitu semua produk-produk yang masuk termasuk produk lokal harus ada nomor registrasi dengan angka 15 digit yang dipasarkan di mall, supermarket, minimarket dan sebagainya.
Selain itu ke depan BPOM akan membuat di setiap outlet ada cek kemasan, label dan kadaluwarsa yang nantinya berkerjasama dengan Dinas Kesehatan, dan Balai Besar BPOM akan melakukan pengawasan sepanjang tahun terhadap sarana produksinya dan juga produknya yang ada di pasaran. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.