"Sesuai regulasi boleh jika diijinkan pimpinan. Kalau terpilih maka dibebas tugaskan dari tugas PNS dan melaksanakan tugas sebagai Kades dengan status PNS tetap."
Itulah yang diungkapkan oleh Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM menjawab pertanyaan Media ini terkait pencalonan seorang ASN atau PNS di lingkup Pemkab Tanah Bumbu sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Karang Rejo Kecamatan Karang Bintang.
Adalah Dina Wafili, Pangkat Pengatur Muda Tk I/II b, Jabatan Pengelola Pemanfaatan BMD, yang memperoleh ijin untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa berdasarkan surat yang ditandatangani Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Ready Kambo, Nomor T/800/2598/BKD-P21.3.BUPATI/VII/2019, tertanggal 29 Juli 2019 tentang Pemberian Ijin PNS Yang Mencalonkan Diri Menjadi Bakal Calon Kepala Desa. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.