Kemungkinan terburuk dari kasus dugaan penganiayaan oleh Caleg Terpilih dari PKB Tanah Bumbu, HF yang diduga menganiaya Abdal Khabir dari LPP KB Tanah Bumbu, adalah dikenakan pasal 351 KUHP.
"Setahu saya kedua pihak terus menjalin dan selalu ada komunikasi terkait kasus tersebut, tiap persidangan pun dihadiri oleh keluarga dari kedua pihak. Bisa jadi nanti arahnya ke pasal 351 KUHP kemunginan buruknya, cuma kepada siapa subyek hukumnya diarahkan apakah bertiga atau satu orang atau lebih saya kurang paham," ujar Jonter Silaban, SH yang merupakan Mantan Kuasa Hukum HF.
Menurut Jonter, tadinya HF dan terduga lainnya tadinya sebelum didampingi Kuasa Hukum dikenakan pasal tunggal 170 KUHP, dan setelah didampingi berubah dikenakan pasal 170 dan pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Dan sesuai fakta persidangan 2 saksi yang diduga ikut mengetahui permasalahan tersebut pun menyatakan tak melihat kejadian.
"Kalau dikenakan pasal 351 KUHP ini vonisnya bisa 2.5 tahun, dan ada kemungkinan yang bersangkutan masih bisa dilantik sebagai Anggota DPRD," tutup Jonter Silakan, SH.
Adapun HF, yang statusnya masih sebagai Anggota DPRD Tanah Bumbu dan terduga lainnya kini dititipkan di Lapas Kelas II-B Kotabaru. (Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.