[Infokus] Catatan DPRD Kotabaru Untuk Eksekutif (I) - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 03 Agustus 2019

    [Infokus] Catatan DPRD Kotabaru Untuk Eksekutif (I)


    Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru yang dilaksanakan pada Rabu  (31/07/19) ada 33 poin yang menjadi catatan menarik untuk dikupas dan ditelisik sat per satu. 

    Pada pembacaan hasil akhir pendapat fraksi-fraksi DPRD Kotabaru atas proses pembahasan 1 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018 oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, disoroti kinerja SKPD yang kurang optimal.

    SKPD itu adalah Dinas Bina Marga dan SDA (Sumber Daya Air) dan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas TPHP.

    Dalam catatan DPRD Kotabaru pada poin 17 ditemukan fakta pencapaian target penerimaan retribusi cukup rendah dibawah 36 persen pada Dinas Bina Marga dan SDA, 14 persen pada Dinas TPHP, dan ini menurut DPRD perlu adanya keterangan dan evaluasi dalam kesesuaian pelaksanaan anggaran karena pada pencapaian visi masih sangat jauh. Hanya sektor pariwisata yang bisa dipegang. 

    Masih pada poin 17 DPRD Kotabaru menyampaikan senada dengan hasil pemeriksaan BPK RI atas Pengendalian Internal DPRD Kotabaru menyoroti cara kerja eksekutif yang seolah tidak terkoordinasi dengan baik, banyak terjadi inkonsistensi terhadap peraturan perundangan, perlunya penataan tupoksi yang sesuai dengan tingkat pemahaman personal pegawai sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran kepatuhan aturan.

    Keterlambatan proses pada pelaksanaan gerak infrastruktur masih menjadi catatan buruknya pekerjaan pemerintah pada proses pengerjaan proyek infrastruktur pada Dinas Binamarga dan SDA dan Dinas Lingkungan Hidup berupa kurangnya volume pekerjaan dan keterlambatan proses pekerjaan menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan. 

    Selain terjadi ketidakpatuhan pelaksanaan pada peraturan perundang-undangan menunjukkan SDM yang bertugas tidak memenuhi fungsinya.

    Pada poin ke 28 DPRD Kotabaru juga menyòroti belum terpenuhi atau kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Binamarga dan SDA, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 1.223.796.555,301.

    Para pembaca sekalian, kami akan terus mengupas dan menyampaikan poin-poin lainnya secara gamblang sesuai yang disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD Kotabaru. (DBG)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...