Ada Kesan Kantor BPN Tanah Bumbu Halangi Warga Bikin Sertifikat Tanah - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 01 Agustus 2019

    Ada Kesan Kantor BPN Tanah Bumbu Halangi Warga Bikin Sertifikat Tanah

    Agus Rismalian Noor, SH, Pengacara
    Polemik lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah yang diproses oleh Kantor BPN Kabupaten Tanah Bumbu mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

    Agus Rismalian Noor, SH, Pengacara di Kantor Hukum Banua Law Office yang juga merupakan Direktur eksekutif DPP P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia) serta Penasihat Hukum untuk Jurnalisia Online ini, turut berkomentar.

    Menurut Agus lambatnya proses pembuatan Sertifikat yang diproses Kantor BPN Tanah Bumbu itu jelas sangat berseberangan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, yang mana Inpres tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 13 Pebruari 2018 untuk selanjutnya diberlakukan sebagaimana bunyi kalimat pada akhir Inpres itu sendiri.

    Selain itu dengan lambatnya proses penerbitan Sertifikat Tanah oleh Kantor BPN Tanah Bumbu, Agus menilai ada dugaan pihak Kantor BPN Tanah Bumbu menghalangi hak warga Negara untuk mendaftarkan tanahnya, padahal dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria cukup jelas menerangkan tentang kewajiban untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Ketika Warga Negara sudah dengan sadar berinisiatif ingin mendaftarkan bidang tanahnya, kenapa malah pihak Kantor BPN Tanah Bumbu terkesan menghambat hak Warga Negara dengan memperlambat penerbitan sertifikat atas tanah tersebut,” cetus Agus.

    Lebih jauh Agus juga berharap ada peran kontrol dari Kepala Daerah terhadap kinerja Kantor BPN Tanah Bumbu, sesuai yang diinstruksikan Presiden Republik Indonesia pada poin ke 13 dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2018. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...