![]() |
Agus Rismalian Noor, SH, Pengacara |
Tak kurang 100 pemohon sertifikat tanah Prona di wilayah Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Tanah Bumbu menunggu dan mengeluhkan permohonan sertifikat tanah mereka yang sudah lebih dari 1 tahun tak kunjung diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan pihak Pemerintahan Desa Sungai Danau pun menjadi bingung untuk memberikan penjelasan kepada warga yang selalu menanyakan perihal kapan terbitnya sertifikat mereka tersebut, karena permohonan untuk itu dulunya melalui Pemerintahan Desa sementara yang berhak menerbitkan adalah Kantor BPN.
"Sepanjang yang saya ketahui untuk sertifikat tanah Prona itu tak dipungut biaya. Apakah dikarenakan karena tanpa biaya itu sehingga pihak Kantor BPN tak kunjung menerbitkan," ungkap Agus Rismalian Noor, SH, Pengacara yang juga jadi tempat mengeluh warga.
Ditambahkan oleh Agus, kalau terkait pembayaran sehingga pihak Kantor BPN memperlambat penerbitan sertifikat tanah Prona, sebenarnya warga pun tak keberatan dan mempermasalahkan jika dikenakan biaya asalkan sertifikat bisa cepat terbit.
Dalam waktu dekat menurut Agus ia akan membantu pihak Pemerintahan Desa mendatangi Kantor BPN Tanah Bumbu untuk mempertanyakan masalah tersebut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.