| Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH |
Itu kewajiban.
Itulah pernyataan dari Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH menanggapi terkait Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para PNS di daerah. Menurut Politisi Senior dari PDIP ini, itu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Terkait defisit anggaran yang bisa berdampak kepada kemungkinan tak adanya THR, menurut Ketua DPRD yang akrab dipanggil H. Upi ini mengatakan, "tak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak memberikan THR kalau alasannya defisit anggaran. Defisit anggaran itu dikarenakan 'tidak pintar' saja dalam mengelola anggaran, tahu saja tak ada dananya namun tetap dianggarkan ya akhirnya defisit."
Lebih lanjut H. Upi mengungkapkan pihaknya bersama Pemkab Tanah Bumbu setiap tahunnya menganggarkan THR untuk para PNS di Tanah Bumbu dengan kisaran sebesar Rp 32 milyar. Adapun THR untuk para Tenaga Honorer dan Pegawai Kontrak, ini tergantung dari kebijakan Pemkab terkait jumlahnya. (Red)
Tags:
Pemerintahan
