![]() |
| Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM |
Anggaran SKPD di lingkup apemkab Kotabaru yang belum terpakai akan dipangkas untuk membayar utang kepada para Kontraktor.
Hal ini disampaikan oleh Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, di ruang kerjanya, Kamis (16/05/19).
Drs. Said Akhmad, MM menjelaskan, pembayaran utang kepada para Kontraktor jumlahnyq sebesar 43 Milyar akan dibayarkan di APBD Perubahan 2019. Perubahan ini harus menunda beberapa kegiatan SKPD.
Gagal membayar kepada para Kontraktor tersebut diantaranya dikarenakan pembayaran ke pihak Bea acukai yang dipotong mendadak oleh Pemerintah Pusat untuk dialihkan ke defisit BPJS Kesehatan dan bagi hasil dengan Pemerintah Propinsi yang tidak mencapai target.
"Insha Allah perubahan ini lagi disusun Bappeda, perubahan ini harus menunda kegiatan SKPD untuk membayar semua utang sebesar Rp 43 Milyar. Utang ini wajib dibayar," jelas Drs. Said Akhmad, MM. (dbg)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.