Terjadi tindak pidana pencurian pada Selasa (07/05/19) sekira jam 21.00 WITa,di rumah korban yang bernama Gerhana Samsi (36), warga Desa Tanjung Sungkai RT 02 Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.
Pelaku atau Terlapor bernama Febriyanor bin M. Anas (19) warga Desa Tanjung Sungkai RT 02 RW 01 Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, yang merupakan tetangga korban sendiri.
Pelaku melakukan aksinya pada saat korban bersama istrinya melaksanakan shalat tarawih di mushaloa dekat rumah, pelaku diduga masuk ke rumah dan mengambil 3 ponsel milik korban yang berada di kamar pribadi.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Laut Barat.
Adapun ponsel yang dicuri merk Xiaomi 5 plus , Xiaomi 4X berwarna hitam putih, dan Xiaomi warna hitam putih, jumlah kerugian diperkirakan Rp 4.2 juta.
Atas laporan korban pihak Polsek Pulau Laut Barat melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku dan selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Anto)
Tags:
Hukum
