M. Firmansyah alias Eman (34), warga Jl. Minapuri RT 21 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, harus mempertanggungkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada Senin (25/3/19) lalu, sekira jam 19.00 WITa.
Penganiayaan yang menimpa Maya Handayani, warga Jl. Suryawangsa RT 12 RW 03 Desa Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara (PLU) Kabupaten Kotabaru dilakukan Eman di Jl. Wiramartas Desa Kotabaru Hulu.
Dugaan penganiayaan ini bermula ketika Maya Handayani mendatangi rumah Eman yang merupakan mantan suaminya. Maya bermaksud mengambil perabotan miliknya yang masih berada di rumah Eman sekaligus menagih hutang. Eman berusaha menghindari Maya karena malu, lalu pergi meninggalkannya, namun Maya terus mengikuti Eman hingga berhenti di tengah Jl. Wiramastas, kemudian mereka saling dorong, Eman tak dapat mengendalikan emosinya sehingga memelintir tangan Maya dan memukulnya di bagian wajah hingga terpental dan pingsan. Warga sekitar pun berhamburan menolong Maya dan pada saat yang bersamaan Eman pergi untuk melarikan diri.
Simak juga : Lomba Kuliner Etnis Akan Meriahkan Mappanre ri Tasi 2019
Simak juga : Lomba Kuliner Etnis Akan Meriahkan Mappanre ri Tasi 2019
Mendapati rekannya dianiaya Dewi Permata Sari (27), warga Jl. Simpang Karya RT 11 RW 03 Desa Dirgahayu Kecamatan PLU melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Kotabaru. Aparat bergerak cepatmengumpulkan keterangan dan bukti, dan dalam waktu singkat menangkap Eman di Jl.Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan PLU, pada Selasa (26/3/19) sekira jam 13.00 WITa, selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut Maya mengalami patah tulang di bagian pergelangan tangan, memar di bagian pinggang dan pelipis mata kanan. (RnS/rel)
Tags:
Hukum
