Bertempat di Operation Room Pemkab Kotabaru, Rabu (20/03/19), Komisi Pemilu Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap 2 untuk Pemilu tahun 2019.
Hadir Ketua Komisi Pemilu, Komisioner, Bawas Pemilu, Kodim 1004, Polres, Lanal, Kesbangpol, Lapas, Disdukcapil, seluruh Parpol peserta Pemilu, Ketua PPK se Kabupaten Kotabaru.
Disampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan Tahap 2 untuk Pemilu 2019 dari tiap Panitia Pemilihan Kecamatan dengan dipandu Komisioner Komisi Pemilu Kotabaru.
Menurut Ketua Komisi Pemilu Kotabaru, Zainal Abidin, S.Sos, sesuai dengan Sidang Pleno Daftar Pemilih Tambahan Komisi Pemilu menetapkan pemilih yang sudah terdaftar didalam DPT pada bulan Desember 2018 lalu itu yang mau melakukan mutasi baik memilih karena pekerjaan, sekolah, pindah rumah difasilitasi dengan proses pindah pemilih dan yang bersangkutan boleh mengurus di tingkat desa atau Komisi Pemilu Kabupaten.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb tahap 2 untuk Pemilu tahun 2019 Kabupaten Kotabaru. (Anto)
Tags:
Politik
