Pengangkatan Pejabat di Kotabaru Berdasarkan Seleksi Terbuka ?

Menyikapi pelantikan 30 Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kotabaru yang banyak merasa tidak sesuai dengan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).

Dikonfirmasi terkait masalah itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kotabaru, Zainal Arifin, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pejabat yang dilantik kemarin Baperjakat sudah rapat dan disampaikan ke Bupati, namun kewenangan dalam menentukan siapa yang akan menduduki jabatan struktural adalah Bupati.

Ditanya terkait Daftar Urutan Kepangkatan, Zainal Arifin mengatakan, sekarang di UU ASN tidak ada lagi Daftar Urutan Kepangkatan, yang ada hanya berdasarkan kinerja yang bersangkutan, standar kompetensi dan yang mendukung visi misi Bupati dan sesuai dengan seleksi terbuka yang dilakukan. Karena dalam pelantikan kemarin masih ada Eselon III C yang menduduki jabatan Kabid.

Baca juga : Lama Tak Digunakan 'Mahligai Iman' Kondisinya Menyedihkan

"Yang jelas sekarang tidak lagi menggunakan DUK sudah digunakan sesuai UU ASN PP Nomor 11 tahun 2014 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil,"  kata Zainal Arifin. (dbg/anto)
Lebih baru Lebih lama