Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Koordinasi jadwal kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Kotabaru, Sabtu (23/03/19) di Operation Room Pemkab Kotabaru.
Kampanye arapat Umum merupakan satu metode kampanye yang dapat dilakukan peserta Pemilu selama 21 hari sampai dengan akhir dimulainya masa tenang, dan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilu pada hari Isra Miraj pada tanggal 3 April ditiadakan.
Adapun peraturan Komisi Pemilu Nomor 33 tahun 2018, Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Kotabaru menyusun dan menetapkan jadwal Kampanye Rapat Umum tahun 2019 dan berkoordinasi dengan peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Kotabaru. Sedangkan kampanye Rapat Umum Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kotabaru mengikuti dukungan politik kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Simak juga : Pejabat Anti Kritik dan Alergi Wartawan
Simak juga : Pejabat Anti Kritik dan Alergi Wartawan
Jarak waktu interval pelaksanaan Kampanye Rapat Umum peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Kotabaru selama 2 hari, dan waktu pelaksanaan dimulainya Kampanye Rapat Umum adalah jam 09.00 WITa berakhir pada jam 18.00 WITa dengan menghormati hari dan waktu beribadah di daerah setempat.
Untuk Rapat Umum Kampanye di Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru bertempat di halaman Siring Laut, dan sesuai jadwal yang dibagikan kepada Parpol dan Pengusung Paslon. (Anto)
Tags:
Politik
