[EDITORIAL] Bila Jabatan Tak Lagi Memerlukan Pangkat

Mutasi dalam suatu pekerjaan adalah sesuatu yang sangat wajar terjadi. Bukan hanya dalam perusahaan di pemerintahan juga sering terjadi dan lumrah

Menduduki suatu jabatan adalah idaman semua aparatur sipil negara di negeri ini. Naik dan turun jabatan adalah hal yang lumrah terjadi dalam suatu struktur organisasi. Namun pertanyaan besar adalah nilai kepangkatan yang dianggap sudah tidak diperlukan lagi dalam suatu jabatan. Ini sungguh sesuatu yang baru kalau itu memang ada peraturannya.
Jika kepangkatan sudah tidak diperlukannya lagi bagi seseorang dalam menduduki jabatan lalu buat apa ada kepangkatan.

Pertanyaan terus berkembang jika kepangkatan sudah tidak mutlak menjadi acuan lalu buat apa ada Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang notabene memberikan pertimbangan untuk menduduki satu jabatan.
Mengutip ungkapan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru, Zainal Arifin, pangkat hanya melekat untuk gaji saja.

Lagi menurut Zainal Arifin, sekarang yang menentukan satu jabatan adalah kinerja yang bersangkutan dengan seleksi terbuka serta kompetensi. Namun pertanyaannya lagi sudahkah seleksi terbuka dijalankan oleh pemerintah daerah karena dalam pelantikan yang lalu malah terlihat tertutup. Dan bila memang harus dengan melalui mekanisme lelang jabatan secara terbuka sudah juga kah dilaksanakan terbuka dan transparan. Ataukah penentuan dalam satu jabatan yang pada dasarnya berada di tangan Kepala Daerah berdasarkan kedekatan dan loby-loby, ataukah berdasar like dan dislike atau suka dan tidak suka; kita takkan pernah tahu.

Seringnya gonta ganti pejabat struktural di daerah ini kadang menjadi pertanyaan masyarakat bahkan di lingkungan pemerintahan sendiri.
Apakah seringnya gonta ganti pejabat ini karena pejabat yang ada tidak mematuhi "aturan" yang ada, atau proses penempatan yang tidak sesuai kehendak atau bisa juga karena pejabat yang dilantik tidak memahami pekerjaan di jabatan yang diduduki. 

Kita hanya bisa berdoa saja agar gonta ganti pejabat struktural ini bisa seimbang dengan rencana percepatan pembangunan, bukan karena ketidakmampuan ASN dalam berkerja apalagi hanya karena adanya kesepakatan dan kedekatan.

Penempatan jabatan yang sesuai dengan kompetensi dan kinerja dan bisa sejalan dengan visi misi Kepala Daerah harus mampu secara benar-benar memperlihatkan hasil kinerjanya. Bila tidak bisa mencapai progres kinerja berarti ada yang salah dalam pertimbangan dan keputusan menempatkan pejabat struktural tersebut. Jabatan bukan untuk ajang coba-coba apalagi hanya untuk suatu percobaan, karena di tangan mereka lah kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dipertaruhkan. (dbg)
Lebih baru Lebih lama