Pasca berakhirnya masa jabatan Direktur PDAM Kotabaru yang habis pada tanggal 10 Maret 2019 menyisakan beberapa program kerja bagi penggantinya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian siapa yang akan menjadi Pelaksana Tugas sementara Direktur PDAM Kotabaru. Desas desus yang beredar Pelaksana Tugas sementara yang ditunjuk oleh Pemkab Kotabaru adalah Basuki, SH, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Kotabaru. Namun menurut informasi yang beredar SK penunjukan masih dalam proses.
Ada tiga "PR" atau pekerjaan rumah yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas sementara sebelum akhir tahun 2019 yakni menuntaskan pemasangan 2.000 sambungan rumah program hibah air minum dari Kementerian PUPR yang sudah ditandatangi Bupati bersama Dirjen Kemenkeu yang harus selesai paling lambat September 2019, menuntaskan Sistem Layanan Online yang baru dimulai serta pembangunan WTP Tirawan yang berkapasitas 50 liter per detik yang merupakan dari APBD Propinsi.
Tiga pekerjaan rumah tersebut harus dilaksanakan sambil menunggu terpilihnya Direktur Definitif hasil rekruitmen dan seleksi terbuka sesuai Permendagri.
Berdasarkan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan Direksi BUMD dan Permendagri Nomor 02 tahun 2007 alternatifnya Bupati bisa menunjuk pejabat lama atau menunjuk Dewan Pengawas atau menunjuk satu diantara pejabat di bawah Direktur di PDAM sebagai Pelaksana Tugas sementara Direktur PDAM.
Simak juga : Perempuan Peduli Mangrove, Mardani H. Maming Sumbang 3 Ribu Bibit
Simak juga : Perempuan Peduli Mangrove, Mardani H. Maming Sumbang 3 Ribu Bibit
Direktur PDAM Kotabaru, Noor Ipansyah, SH, MH yang sudah mengakhiri masa jabatannya menyatakan rasa terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kotabaru karena sudah memberikan kesempatan pada dirinya untuk beraktualisasi diri berbuat sesuatu untuk kampung halamannya.(dbg)
Tags:
Ekonomi
