![]() |
| Ilustrasi |
Inilah kalimat yang pantas ditujukan terhadap RS, seorang warga Desa Maduretno Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu yang berusia sekira 67 tahun.
Kakek itu tak tanggung-tanggung dari hasil penyidikan Polsek Karang Bintang, telah melakukan pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur masing-masing berinisial Pur (10) dan Des (9), yang adalah anak putus sekolah dan yatim piatu, dan seorang lainnya adalah anak dari keluarga yang broken home.
Menurut Kapolsek Karang Bintang, Iptu Jenny Rahman, Pelaku telah diamankan di Mapolsek. Diketahuinya Pelaku dikarenakan adanya keluhan kedua korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Pelaku telah diperiksa oleh Penyidik Polres Bagian Perlindungan Anak, oleh Penyidik Wanita, dan positif kedua anak telah menjadi korban pencabulan," ungkap Kapolsek.
Kakek yang merupakan pelaku pencabukan itu kepada Penyidik mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, dengan melakukan ancaman serta iming-iming akan diberi duit Rp 1 ribu hingga Rp 2 ribu. Kedua korban merupakan tetangga Pelaku sendiri sama-sama warga Desa Maduretno. Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.