Sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Kotabaru diberhentikan alias dipecat.
Pemberhentian ini merupakan kesepakatan berupa SKB (Surat Keputusan Bersama) antara 3 Kementerian; Kemendagri, Kementerian Menpan ARB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang karena 9 PNS yang diberhentikan ini memliki keputusan tetap dari pengadilan dan masih berkerja hingga kini.
Menurut Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/02/19), mengatakan sebenarnya perintah ini sudah sejak bulan Maret 2018 harus dilaksanakan, bahkan Sekdakab seluruh Indonesia diundang ke Kementerian Dalam Negeri untuk membahas masalah ini untuk segera melaksanakan perintah ini, sehingga Pemkab Kotabaru mengeluarkan SK per tanggal 31 Januari 2019 untuk memberhentikan 9 PNS di lingkup Pemkab Kotabaru.
Menurut Sekdakab Kotabaru pula, ke 9 PNS ini sudah sejak 2009 lalu dan ada yang hingga kini masih berkerja. Karena ini merupakan SKB 3 Kementerian dan perintah makanya harus dilaksanakan. (dbg)
