Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawas Pemilu) Kabupaten Kotabaru bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kotabaru, Kesbangpol dan Satpol PP melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), Rabu (30/01/19).
Penertiban APK dan BK ini dimulai di depan lapangan basket indoor di Jl. Veteran, Jl. M. Alwi, Jl. Brigjen H. Hasan Basri hingga Jl. Raya Stagen.
Bawas Pemilu yang didukung penuh Satpol PP Kotabaru menertibkan APK dan BK yang tidak memiliki ijin, yang menggangu jalan, di tiang listrik dan yang dipasang di pohon-pohon.
Ketua Bawas Pemilu Kabupaten Kotabaru, Moh. Erfan, S.Ag, M.Hum turun langsung bersama jajarannya untuk menertibkan APK dan BK tersebut.
Menurut Moh. Erfan, penertiban ini dilakukan karena ada laporan warga yang mengeluhkan pemasangan APK dan BK tanpa ijin.
Sejak bulan Desember 2018, Bawas Pemilu Kotabaru sudah menertibkan seribu lebih APK dan BK. Penertiban kali ini Tim berhasil menertibkan ratusan APK dan BK. Penertiban ini adalah perintah langsung untuk melakukan penertiban serentak se Kalimantan Selatan oleh Bawas Pemilu RI dan Bawas Pemilu Propinsi Kalsel. (dbg)
