Kabar buruk bagi warga miskin dan tidak mampu di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat di RSUD Kotabaru sudah tidak berlaku terhitung per 1 Januari 2019.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/1/19).
Said Akhmad mengatakan, hal ini sebenarnya sudah sejak 2 tahun lalu disampaikan. SKTM sudah tidak berlaku karena akan diintegrasikan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun menurut Said Akhmad lagi, instansi terkait jangan terlalu kaku dalam menjalankan aturan yang baru ini, baik Dinas Kesehatan ataupun pihak Rumah Sakit harus memberikan pelayanan yang maksimal.
Senada dengan Sekdakab, Direktur RSUD Kotabaru, dr. Anang Hidayat yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya merupakan operator jadi apapun yang menjadi kebijakkan itu yang akan dilaksanakan oleh pihak RSUD.
Dengan tak lagi diberlakukannya SKTM ini tinggal Dinas Sosial yang akan melaksakan kelanjutan program KIS karena Dinas Sosial yang memiliki data masyarakat miskin yang mempunyai hak menjadi peserta BPJS atau memiliki KIS. (dbg)
Baca juga : Pemkab Kotabaru Menunggak Jamkesda Lebih Rp 3 Milyar
Baca juga : Pemkab Kotabaru Menunggak Jamkesda Lebih Rp 3 Milyar
