Pelanggaran APK Pemilu Terbanyak di Satui dan Simpang Empat

Pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti stiker, bendera dan banner Caleg peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Tanah Bumbu, kebanyakan terjadi di Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat. 

Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Daeng Malewa, SE, Kamis (10/01/19), di Batulicin. 

Menurut Kamiluddin, para Caleg tak mematuhi lokasi yang diperbolehkan menempatkan alat peraga kampanye, tetapi menempatkannya di sembarang tempat seperti di pohon, tiang listrik atau tiang telpon, fasilitas umum, dan fasilitas milik negara atau pemerintah. 

"Saya ketahui yang lumayan bagus adalah para Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan, yang dimaksud disini karena Parpolnya terorganisir melakukan kegiatan kampanye di setiap kecamatan, karena terorganisir STTP-nya dibuat secara kolektif," ujar Kamiluddin tanpa bersedia menyebut para Caleg dari partai politik mana saja yang melanggar. Dalam hal pelanggaran APK berupa baliho dan atribut Parpol lainnya pelanggaran peserta Pemilu nyaris sama.

Menyinggung terkait sanksi yang akan diambil oleh Badan Pengawas Pemilu, Kamiluddin mengatakan akan memberi peringatan kepada para pelanggar sampai 3 kali. Selain itu Badan Pengawas Pemilu Tanah Bumbu sudah pula berkoordinasi dengan pihak Pemkab dan Kepolisian agar mem-back up untuk mengambil tindakan terkait sanksi. (Herry)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara