Ketua Bawas Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, SE, membenarkan maraknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Simpang Empat, Batulicin, Kusan Hilir dan Satui.
"Berdasarkan laporan hasil pengawasan dari Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan yang kami terima melalui Panwascam, utamanya yang diikat pada tiang listrik, telepon, pohon, dan bahkan masih ada yang menempelkan di gapura. Belum lagi penempatannya yang semrawut, ditambah dengan adanya baliho yang roboh, robek, tiangnya ditundukkan miring ke jalan raya, sangat mengganggu estetika. Padahal sosialisasi, imbauan dilakukan setiap saat," ujar Kamiluddin Malewa sambil menunjukkan surat imbauan yang disampaikan kepada Parpol Peserta Pemilu.
Menyikapi keadaan itu, sesuai dengan PKPU Nomor 23/28/33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan Perbawaslu Nomor 28/33 Tahun 2018 tentang Pengawasan kampanye pemilu Pasal 26, pihak Bawas Pemilu Tanah Bumbu telah berkoordinasi sejak bulan Nopember 2018 dengan instansi terkait dalam hal ini Kesbangpol dan Satpol PP agar bersama dengan seluruh dinas/instansi terkait melakukan penertiban APK, tetapi menurut Kamiluddin sampai hari ini Tim penertiban tersebut belum juga dibentuk.
Ditambahkan Ketua Bawas Pemilu Tanah Bumbu pula, dalam hal penertiban APK, Bawas Pemilu bukan eksekutor, sesuai Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 26 Ayat 1 telah jelas menyebutkan; bahwa dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait. Kemudian pada pasal yang sama Ayat 2 menyebutkan; dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Jangan lewatkan : Tanah Bumbu Deklarasi Tolak Isu SARA di Pemilu 2019
Jangan lewatkan : Tanah Bumbu Deklarasi Tolak Isu SARA di Pemilu 2019
"Apalagi kan sudah diterbitkan Perbup Tanah Bumbu Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perbup Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Dasar hukumnya sudah lengkap. Jika kendalanya karena persoalan anggaran penertiban, dengan kesadaran bersama antara Bawas Pemilu, Komisi Pemilu, Kesbangpol dan Satpol PP saya kira hal tersebut bisa dibicarakan," ungkap Kamiluddin.
Berdasarkan Instruksi Ketua Bawas Pemilu Propinsi Kalsel Nomor 002/K.BAWASLU.KS/PM.00.01/I/2019, dalam waktu dekat Bawas Pemilu Tanah Bumbu akan melakukan
pertemuan dengan Satpol PP dan Kesbangpol untuk mendorong kembali agar Tim Penertiban APK segera dibentuk, dan pihak Bawas Pemilu Tanah Bumbu akan mengirim rekomendasi penertiban APK setelah pertemuan nanti. (Rel/Hery)
Berdasarkan Instruksi Ketua Bawas Pemilu Propinsi Kalsel Nomor 002/K.BAWASLU.KS/PM.00.01/I/2019, dalam waktu dekat Bawas Pemilu Tanah Bumbu akan melakukan
pertemuan dengan Satpol PP dan Kesbangpol untuk mendorong kembali agar Tim Penertiban APK segera dibentuk, dan pihak Bawas Pemilu Tanah Bumbu akan mengirim rekomendasi penertiban APK setelah pertemuan nanti. (Rel/Hery)
