Jangan sampai dikuasai alkohol.
Kalimat itu sering terdengar diucapkan oleh para penggemar minuman keras (Miras), namun tak semua dari mereka bisa melakukannya, contohnya seperti yang terjadi di Jl. Raya Stagen Km 10 RT 02 Desa Stagen Kecamatan Pulau Utara Kotabaru, Rabu (9/1/19).
Terjadi tindak pidana penganiayaan dan pemberatan dikarenakan bermula dari cekcok mulut saat pesta minuman keras oplosan antara alkohol yang biasa digunakan untuk membasuh atau mensterilkan dengan minuman lain atau biasa disebut Gaduk, di pelabuhan panjang sekitar lokasi yang tak jauh dari Siring Laut dan Wisata Kuliner Kotabaru.
Korban bernama Ridho Saputra alias Pujiono (22), warga Gg. Sekata Kotabaru Hulu Kecamatan PL Utara Kotabaru.
Korban bersama 3 temannya, terjadi adu mulut kemudian korban memukul wajah pelaku bernama M. Riski Indrajid (19), warga Jl. Raya Stagen Km 10 RT 02 Desa Stagen, dengan tangan kosong sebanyak 1 kali setelah itu pelaku pulang ke rumah.
Korban bersama 3 temannya, terjadi adu mulut kemudian korban memukul wajah pelaku bernama M. Riski Indrajid (19), warga Jl. Raya Stagen Km 10 RT 02 Desa Stagen, dengan tangan kosong sebanyak 1 kali setelah itu pelaku pulang ke rumah.
Rupanya atas kejadian tersebut korban masih belum puas sehingga mendatangi rumah pelaku dan akhirnya terjadi keributan lagi, pelaku mengambil pedang jenis samurai di rumah seorang keluarganya dan langsung membacok dengan samurai ke arah badan korban, namun ditangkis oleh korban dengan tangan kiri, akibatnya mengalami luka bacok di tangan pergelangan kirinya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 lembar kaos berwarna biru yang bernodakan darah, dan 1 lembar celana pendek berwarna abu-abu bernoda darah, serta pelaku diamankan di Polsek PL Utara. Sedangkan saksi antara Abdi Pajrin Pratama (19), warga Gg. Garuda Desa Dirgahayu, Muhammad Doni (18), warga Jl. Raya Stagen RT 02 Desa Stagen. Baik pelaku, korban dan saksi adalah berstatus pelajar. (Anto)
