Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru dalam berbagai jenis tampaknya bukan lagi dianggap persoalan sepele, sudah merebak kemana-mana. Pada press release akhir tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Polres Kotabaru beberapa waktu lalu, kasus yang sangat menonjol adalah terkait dengan UU Kesehatan yang diantaranya juga terkait dengan Narkoba diantaranya jenis obat-obatan seperti Carnophen dan Dextromethorpan.
Peredaran Narkoba ini tampaknya bukan cuma merambah wilayah perkotaan seperti di pusat kabupaten saja, tapi juga sudah ke pelosok kecamatan dan antar pulau didalam wilayah Kabupaten Kotabaru yang setidaknya memiliki sebanyak 100 lebih pulau kecil.
![]() |
| courtesy : foto djournalist news |
Baru-baru tadi Polres Kotabaru mengungkap kasus Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap AR alias Anto (30), warga Desa Sarakaman RT/RW 01/01 Kecamatan Pulau Sebuku, yang diduga kuat mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan AR berawal dari informasi yang diterima aparat dari rekan AR yang berinisial AH, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 7 paket.
Berbekal informasi hasil interogasi terhadap AH, aparat bergerak cepat menuju kediaman lain dari AR di Desa Teluk Masjid RT 04 Kecamatan Pulau Laut Timur, melakukan pengembangan, penggeledahan dan interogasi, berdasarkan keterangan nya AR mengakui Narkotika jenis Sabu yang dimiliki AH sebanyak 7 paket berasal darinya.
Hasil pengembangan, penggeledahan dan interogasi di lokasi, selain mengamankan AR ke Polres Kotabaru, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 3.75 juta, 2 korek api gas, 1 pipet kaca, 3 botol alkohol, 3 selang transparan, 1 sendok pendek warna hitam, 1 ponsel merk Nokia warna hitam dan 1 sepeda motor merk Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6159 GAK untuk proses hukum lebih lanjut.
Nah, disini bisa diketahui adanya peredaran antar pulau yakni antara Pulau Sebuku dengan Pulau Laut dimana terletak Kecamatan Pulau Laut Timur. Dan ini tak menutup kemungkinan adanya peredaran Narkoba antar pulau lainnya dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, bahkan mungkin dengan kabupaten tetangga yakni Tanah Bumbu.
Para Pelaku Narkoba juga tampaknya tak mudah jera begitu saja, seperti ibarat kata pepatah ditangkap 1 yang 1.000 lainnya siap menggantikan, dikarenakan mudah dan cepatnya memperoleh uang dalam jumlah banyak.
Memberantas saja yang dilakukan oleh pihak Kepolisian rasanya tak akan cukup ampuh untuk melenyapkan peredaran dan penggunaan Narkoba kalau tak dibarengi dengan berbagai penyuluhan hukum dan kesehatan tentang berbahayanya penggunaan Narkoba dan sejenisnya, dilakukan secara intens dan berkesinambungan bukan hanya dilakukan secara sporadis dan bersifat insidentil. Kita tentu sangat apresiasi terhadap upaya dan usaha pihak Kepolisian khususnya Polres Kotabaru dalam memberantas Narkoba, namun kita pun harus ikut membantu dengan melakukan pencegahan di lingkungan keluarga dan lingkungan pergaulan. (Red)

