"Praduga bersalah itu harus dilakukan, karena ini untuk memulai langkah pembuktian apakah seseorang bersalah atau tidak sebab hanya Pengadilan yang berhak menentukan seseorang bersalah atau tidak."
Itulah kalimat yang kami tangkap dari seorang Pakar Hukum yang cukup terkenal di negeri, namun namanya tak etis kami sebutkan disini.
Makanya Aparat Penegak Hukum mula-mula memanggil seseorang yang diduga bersalah itu untuk dimintai keterangan sebagai Saksi, lalu setelah diduga melakukan kesalahan ditingkatkan sebagai Tersangka yang kemudian dilakukan penyidikan terhadapnya.
Praduga tak bersalah.
Ini berlaku untuk lembaga peradilan sebelum memutuskan apakah seseorang telah bersalah dan divonis dan memperoleh ketetapan hukum (inkracht).
Ini berlaku untuk lembaga peradilan sebelum memutuskan apakah seseorang telah bersalah dan divonis dan memperoleh ketetapan hukum (inkracht).
Praduga bersalah, siapa saja boleh melakukannya jika terdapat bukti yang mengarah kepada pelanggaran hukum. Sebut saja terkait adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) terhadap beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Kotabaru yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkup Dinas Lingkungan Hidup.
Praduga bersalahnya dikarenakan adanya surat yang dibuat oleh seseorang yang tujuan suratnya kepada beberapa institusi penegakan hukum di Indonesia dari mulai KPK hingga Kejaksaan Negeri, yang mana diantara institusi tersebut baru Kejaksaan Negeri Kotabaru yang diketahui telah menerima surat pengaduan tersebut.
Nah, akibat surat pengaduan itu telah sampai ke pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru, maka media ini pun memberitakan perihal dugaan Pungli tersebut.
Pemberitaan media ini bukan mendahului institusi peradilan dalam memutuskan suatu perkara atau objek hukum bersalah atau trial by the press, namun lebih kepada praduga bersalah yang memberikan jalan permulaan kepada para institusi penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan.
Pemberitaan media ini bukan mendahului institusi peradilan dalam memutuskan suatu perkara atau objek hukum bersalah atau trial by the press, namun lebih kepada praduga bersalah yang memberikan jalan permulaan kepada para institusi penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan.
Kalaulah pemberitaan terkait dugaan Pungli itu kemudian menjadikan pihak terkait keberatan dan tak terima, ada mekanisme serta proses yang wajib dijalani berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni hak jawab. Karena tiap lembaga pemberitaan yang memiliki badan hukum wajib taat kepada UU Pers yang berlaku secara lex specialis.
Silakan saja keberatan jika memang merasa tak nyaman, sebagai lembaga pemberitaan yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai UU Pers kami pasti tak akan lari dari tanggungjawab. (Red)
