![]() |
| Courtesy: Media Indonesia |
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru dilaporkan terkait adanya dugaan pungutan liar yang mengharuskan memberikan bantuan berupa barang dan fisik sebagai konpensasi perpanjangan ijin.
Dalam isi laporan itu dikatakan hasil komunikasi dengan pihak DLH diberitahukan permintaan Dana CD CSR wajib bagi perusahaan sebesar 1 persen dan tahun 2019 dinaikkan menjadi 2 persen dari laba bersih perusahaan. Bila ini tidak dipenuhi maka semua permohonan perpanjangan ijin akan ditolak.
Dalam surat itu juga pihak pelapor siap menyampaikan bukti berupa transaksi keuangan melalui rekening atas nama Dayat, Hair dan Misransyah, yang merupakan Supir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, rekaman percakapan dan video pertemuan.
Baca juga : Di Usia ke 15 Tanah Bumbu Raih Adipura
Baca juga : Di Usia ke 15 Tanah Bumbu Raih Adipura
Surat yang diterbitkan di Jakarta ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Tipikor Kejagung, Tipikor Mabes Polri, Tipikor Kejati Kalsel, Tipikor Polda Kalsel, Tipikor Kejari Kotabaru dan Tipikor Polres Kotabaru.
Hal ini dibenarkan oleh pihak Kejari Kotabaru lewat Kasi Pidsus Kejari, Armen Ramdhani, SH mengatakan, benar telah menerima surat laporan ini, namun kata Kasi Pidsus didalam surat tersebut tidak ada nomor telepon yang bisa dihubungi untuk menindaklanjuti surat laporan tersebut. (dbg)

