Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, mengadakan pertemuan dengan para pedagang di lokasi Taman Edukasi Kecamatan Simpang Empat, Selasa (8/1/18).
Pertemuan tersebut mengenai pengelolaan toko/kios yang juga dihadiri oleh para Petugas Keamanan, Kebersihan, Staf Koordinator Pusat Niaga Bersujud, Kasi Pengelolaan Sarana Distribusi Pasar, Kabid Sarana dan Prasarana Distribusi Perdagangan, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu, Denny Haryanto, SE.
Pada pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait pengelolaan pasar yang terdiri atas penataan para Pedagang, pembayaran Retribusi toko/kios dan kebersihan, keamanan dan ketertiban.
Terkait penataan pedagang dijelaskan setiap pedagang yang berjualan/ menempati toko/kios atau los yang ada di Taman Edukasi harus memiliki legalitas penempatannya berupa Surat Hak Penempatan (SHP), yang berlaku selama 1 tahun dan harus diperpanjang setiap tahunnya bila yang bersangkutan masih menginginkan menempati toko/kios tersebut. Apabila pedagang tersebut tidak memiliki atau memperpanjang SHP-nya maka akan dilakukan penyegelan/ penutupan toko/kios/los yang ditempatinya. Untuk mendapatkan SHP tersebut tidak dipungut biaya. Setiap pedagang yang menempati toko/kios/los tersebut bertanggungjawab terhadap yang ditempatinya dan tidak diperbolehkan untuk disewakan apalagi diperjualbelikan.
Hal lain terkait dengan penataan yaitu, setiap pedagang tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau merubah bentuk bangunannya tanpa seijin dari Bupati atau Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Tanah Bumbu.
Selain masalah penataan selanjutnya dibahas masalah retribusi pelayanan toko/kios/los yang menjadi kewajiban para pedagang. Pembayaran retribusi dilaksanakan sejak tanggal 1 sampai dengan 25 setiap bulannya, lewat dari tanggal tersebut dikenakan denda sebesar 2 persen. Pedagang yang menunggak lebih dari 2 bulan akan diberikan surat peringan (SP 1), SP 2 sampai dengan penyegelan apabila yang bersangkutan tidak bisa melunasinya sampai batas waktu yang ditentukan.
Dalam hal ketertiban dan keamanan disepakati setiap pedagang wajib menjaga ketertiban dan keamanan di kingkungannya. Untuk musik dibatasi waktunya sampai jam 11 malam. Saling menjaga toleransi sesama pedagang, dan apabila ada masalah segera melaporkannya kepada Ketua para Pedagang atau Petugas Keamanan Taman yang sedang bertugas.
Untuk kebersihan, para petugas kebersihan diwajibkan membersihkan lingkungan pertokoan yang ada di Taman Edukasi. Pihak koordinator disarankan untuk menyediakan sarana penampungan sampah (bak sampah). Selain itu para pedagang diharapkan partisipasinya untuk selalu menjaga kebersihannya dengan jalan membantu memungut sampah yang sedikit ada di lingkungannya. (Rel/Red)
Tags
Advertorial
