Polres Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti hasil kegiatan Polres Kotabaru yang di tahun 2018 berupa Narkotika jenis Sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras, Jumat (21/12/18).
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Taman Siring Laut, ikut pada pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK, MH, Wakapolres, Kompol Arief Prasetya, SIK, M.Med, Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, Asisten II Setdakab, Drs. Joni Anwar, Danlanal Kotabaru, Letkol Laut (P) Joko Andriyanto, Palaksa Lanal, Mayor Laut Agus Sulistiyo, Kasdim 1004/Kotabaru, Mayor Inf Syamsul Kusairi, S.Ag, serta pihak Kejari Kotabaru.
Yang dimusnahkan Narkotika jenis Sabu seberat 22.14 gram yang disita dari 3 Pelaku atas nama Her, warga Jln. Panorama Desa Dirgahayu, MH, warga Gunung Relay Desa Dirgahayu dan AF, warga Jl. Propinsi Desa Gendang Timburu Kecamatan Sungai Durian Kotabaru dengan barang bukti berupa 4 paket jenis Sabu dengan berat kotor 2.60 gram.
Sedangkan obat-obatan daftar G jenis THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 2.939 butir, jenis Dextromethorphan sebanyak 20.000 butir, kemudian minuman keras merk Newport sebanyak 36 botol dan merk Wishky sebanyak 15 botol.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara bersama dengan membuang isi minuman keras dan memecahkan botol tersebut ke dalam tempat bak yang sudah disediakan. Sedangkan kan Narkotika jenis Sabu dan obat-obatan dilakukan secara dibakar.
"Kita tadi sudah memusnakan barang bukti yang kita sita berupa jenis Sabu, obat-obatan dan minuman keras, yang tidak berijin. Kenapa kita musnahkan di depan orang banyak ini penting untuk diketahui masyarakat bahwa di wilayah Kotabaru kejahatan tersebut masih banyak dan serta untuk mengantisipasi pergantian tahun baru yang sering dipergunakan oleh masyarakat. Dan diharapkan kerjasamanya apabila melihat kejahatan tersebut, laporkan dan Polres siap bertindak," kata Kapolres Kotabaru. (Anto)
Tags
Hukum
