Sat Res Narkoba Polres Tanah Bumbu gabungan Jatanras Polres Tanah Bumbu, telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai Narkotika.
Pelaku bernama Yuli binti Basuni (46), IRT, warga Jl. A. Yani No.125 RT/RW 009/002 Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Tempat kejadian Jl. Perintis Gg. Indah Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Tempat kejadian Jl. Perintis Gg. Indah Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Tanah Bumbu.
Barang bukti berupa 4 butir Narkotika jenis Ecstacy atau Inex warna merah seberat 1.50 gram, 1 ponsel merk OPPO warna hitam, dan 1 kotak rokok merk U Mild.
Pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan barang terlarang tersebut. Selanjutnya Pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. (EA)
Jangan dilewatkan baca ini : Bawa Sabu Dari Banjarmasin Ditangkap di Sengayam
Jangan dilewatkan baca ini : Bawa Sabu Dari Banjarmasin Ditangkap di Sengayam
Tags:
Hukum