Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu gabungan Jatanras Polres Tanah Bumbu, telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika atas nama Basse Intan binti M. Busman (35), warga Jl. Pasar Lama RT/RW 001/001 Kelurahan Batulicin.
Pelaku tertangkap tangan dan diamankan saat akan menjual barang terlarang itu di Jl. Raya Batulicin Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 0.40 gram, 1 ponsel merk OPPO, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 550 ribu.
Selanjutnya Pelaku bernama Junaidi bin Mahyuni (30), warga Jl. Keserasian RT 001 Desa Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, yang juga tertangkap tangan dan diamankan saat akan bertransaksi di Jl. Anang Panangah Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis Sabu seberat 3.9 gram, 1 ponsel merk Samsung warna putih, dan 1 kotak minuman merk Teh Kotak.
Kemudian Pelaku bernama Arsyad bin Asmuri (58), warga Transad Palam RT 001 Kecamatan Cempaka Kaupaten Banjar, dan Sugianto bin Arbi (38), Dusun I RT 006 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu.
Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis Sabu seberat 3.22 gram, 1 kotak rokok merk Tali Roso, dan 1 ponsel merk Samsung warna putih.
Pelaku lainnya adalah Suyanto alias Pakde bin Karyo Sumarto (41), warga RT 001 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu, dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis Sabu seberat 2.87 gram, dan 1 ponsel merk Nokia warna putih.
Semua Pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (EA)
Tags
Hukum

