Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Perhubungan serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air melaksanakan kegiatan pemasangan papan peraturan tentang pengawasan muatan angkutan barang.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Kotabaru, Akhmad Rajudinnor, SH, MH bersama jajarannya turun langsung pada kegiatan pemasangan papan peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2018 tersebut.
Pemasangan papan peraturan difokuskan pada titik-titik rawan jalan yang sering dilewati oleh truk angkutan barang yang melebihi batas daya angkut truk.
Saat pemasangan papan peraturan ini, Bagian Hukum dan Dinas Perhubungan Kotabaru memergoki angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan. Bagian Hukum dan Dishub memberikan sosialisasi dan peringatan, dan apabila masih saja melanggar setelah publikasi dan sosialisasi ini pelanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemasangan papan peraturan ini dilaksanakan di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Selatan, Hampang dan Sungai Durian dengan total 24 titik pemasangan.
Dihubungi via telpon Kepala Bagian Hukum Setdakab Kotabaru, Akhmad Rajudinoor, SH, MH melalui Plt. Kasubbag Dokumentansi dan Informasi Hukum mengatakan, "sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Kotabaru adalah hal yang sangat diperlukan setelah peraturan tersebut telah disahkan dan diundangkan melalui media publikasi billboard Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2018 tentang pengawasan muatan angkutan barang, kami melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut. Serta kami juga memiliki media web yaitu www.jdih.kotabarukab.go.id dalam penyebarluasan informasi hukum secara elektronik." (dbg)
Tags:
Pemerintahan
