Kejaksaan Negeri Kotabaru menggelar Jumpa Pers terkait pengembalian kerugian negara di ruang Kepala Kejaksaan Negeri, Rabu (10/09/18).
Jumpa Pers yang dilaksanakan oleh Armen Ramdhani, SH dan Agung Nugroho, SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, menyampaikan pengembalian kerugian negara oleh terpidana 5 tahun penjara atas nama Liem Budi Santoso yang diwakili oleh Istri terpidana Butet Lumintu sebesar Rp 1.8 milyar dan denda Rp 200 juta.
Pembayaran kerugian negara ini terkait kasus mark up pengadaan mobil Damkar Bandara Sjamsir Alam Kotabaru pada tahun 2007 dengan nilai kontrak Rp 4.8 milyar.
Sesuai keputusan Mahkamah Agung, Liem Budi Santoso harus membayar kerugian negara sebesar Rp 1.8 milyar dan denda Rp 200 juta.
Pembayaran dilakukan langsung ke kas negara lewat Bank Mandiri oleh istri terpidana. (dbg)
Pembayaran dilakukan langsung ke kas negara lewat Bank Mandiri oleh istri terpidana. (dbg)
Tags
Hukum

