Ahli Waris Mantan Camat Satui Gugat Sebidang Tanah


Sidang perdata gugatan terhadap beberapa tergugat terkait lokasi tanah di Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui, dilaksanakan di PN Tanah Bumbu, Selasa (23/10/18).

Adalah Ahli Waris dari Mendiang Abdurrahman, Mantan Camat Satui melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak dengan tuduhan telah mengambil hak atas sebidang tanah, diantara Tergugat adalah Yandi Kamitono yang mendirikan bangunan restoran Felicia di atas tanah yang jadi objek gugatan tersebut

Pihak PN Tanah Bumbu pun melakukan penanganan dengan melaksanakan pemeriksaan setempat pada objek gugatan pada minggu lalu dengan dihadiri oleh pihak Penggugat dan para Pihak Tergugat

Sayangnya pihak Media tak diperkenankan oleh Hakim yang menangani masalah tersebut untuk mengambil visual saat pertemuan di Kantor Kepala Desa Makmur Mulia. Begitupun saat sidang gugatan pihak Media hanya diperbolehkan mengambil foto statis bukan video atau gambar bergerak, alasannya dikarenakan yang dipersidangkan adalah perkara persata yang sangat sensitif

Adapun para pihak Tergugat yang terdiri dari beberapa orang dengan didukung oleh beberapa Pengacara diantaranya Daryatman serta Agus Pasaribu dan Rekan, berkeyakinan akan memenangkan perkara, karena dasar gugatan yang dipakai Penggugat bukan merupakan Bukti Hak Atas Tanah namun baru pada tahap Surat Pengantar untuk memperoleh hak atas tanah. (Red)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara