5 Raperda Kembali Diajukan ke DPRD


Sebanyak 5 Raperda disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor melalui Sekdakab, H Rooswandi Salem, M.Sos, MM, Senin (22/10/18).

Raperda adalah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Diantara yang menjadi dasar perubahan yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan dikabulkannya permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Propinsi Lampung, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa.

Pemerintah berharap agar 5 Raperda ini dapat ditindaklajuti, dibahas dan disetujui oleh unsur-unsur pimpinan fraksi sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, S.Ag yang diikuti anggota DPRD dan dihadiri para Kepala SPKD serta Forkompimda. (MCTB)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara