"Masyarakat sudah banyak yang tidak antusias mengikuti Pemilu karena
dianggap biasa saja, masyarakat selalu apatis sehingga mereka menjadi Golput alias Golongan Putih yang tak menggunakan hak suaranya, Golput inilah yang dilarang menurut Komisi Pemilu dan Bawas Pemilu."
Hal itu disampaikan oleh Drs. Adi Sutomo, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kotabaru pada kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilu, di Gedung Paris Barantai, Selasa (3/4/18).
Dilaksanakan selama 3 hari yang dibagi menjadi 3 sesi; hari pertama diundang dari DPRD, Parpol, BUMD, BUMN, Instansi Vertikal, Forkompinda, MUI, NU, Muhammadiyah, GOW, SKPD, Iwapi, Gatriwara, Jalasenastri, Persit, Bhayangkari, PKK dan Dharma Wanita.
Hari kedua yang diundang para Camat, Kades, Danramil dan Kapolsek. Sedangka hari ketiga yang diundang LSM, OKP, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, FKUB dan FPK.
"Sebagai ilustrasi saja, Golput itu adalah golongan pencari uang tunai. Jadi bagaimana kita meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Karena 1 suara atau hak pilih sangat bermanfaat bagi bangsa dan menentukan Wakil kita yang bakal duduk di Legislatif dan Pemerintahan yang akan menentukan nasib bangsa," ujar Adi Sutomo. (Anto)
Tags:
Politik

