Sosialisasi UU Pemilu, Masyarakat Apatis Banyak Yang Golput

 
"Masyarakat sudah banyak yang tidak antusias mengikuti Pemilu karena dianggap biasa saja, masyarakat selalu apatis sehingga mereka menjadi Golput alias Golongan Putih yang tak menggunakan hak suaranya, Golput inilah yang dilarang menurut Komisi Pemilu dan Bawas Pemilu." 

Hal itu disampaikan oleh Drs. Adi Sutomo, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kotabaru pada kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilu, di Gedung Paris Barantai, Selasa (3/4/18).

Dengan tema "kita wujudkan Pemilihan Umum yang berkualitas dan berintergrasi di Kabupaten Kotabaru tahun 2019", dihadiri oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Kasubid Pendidikan Budaya Politik, Cahyo Ariawan, Direktur Center for Election and Political Party ULM Banjarmasin, Dr. Andri Tenrisampa, SIP, M.Si. Pemkab Kotabaru diwakili oleh Asisten I Setdakab, Drs. Hariansyah, para SKPD, dan Perwakilan Forkompimda.

Dilaksanakan selama 3 hari yang dibagi menjadi 3 sesi; hari pertama diundang dari DPRD, Parpol, BUMD, BUMN, Instansi Vertikal, Forkompinda, MUI, NU, Muhammadiyah, GOW, SKPD, Iwapi, Gatriwara, Jalasenastri, Persit, Bhayangkari, PKK dan Dharma Wanita.

Hari kedua yang diundang para Camat, Kades, Danramil dan Kapolsek. Sedangka hari ketiga yang diundang LSM, OKP, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, FKUB dan FPK.

"Sebagai ilustrasi saja, Golput itu adalah golongan pencari uang tunai. Jadi bagaimana kita meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Karena 1 suara atau hak pilih sangat bermanfaat bagi bangsa dan menentukan Wakil kita yang bakal duduk di Legislatif dan Pemerintahan yang akan menentukan nasib bangsa," ujar Adi Sutomo. (Anto)


 
Lebih baru Lebih lama