[INFOKUS] Menjaring Parkir Menuai PAD - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 27 Februari 2018

    [INFOKUS] Menjaring Parkir Menuai PAD

    Permaslahan pengelolaan parkir di wilayah Tanah Bumbu, tampaknya belum dilakukan secara maksimal dan optimal. Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan parkir angkanya setiap tahun hanya berkisar pada Rp 200 jutaan. Angka yang sangat teramat mustahil dari benar.

    Secara matematika sederhana, atau istilah orangtua Jadul 'hitung bini' saja, adalah dengan berhitung jumlah penduduk Kabupaten Tanah Bumbu sebeanyak 350 ribu jiwa. Jika diantara 350 ribu jiwa terdapat yang memiliki kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor yang bayar parkir sebanyak 20 persen saja, ini artinya terdapat 7.000 sepeda motor. Nah jika dalam setahun per unit sepeda motor ini bayar parkir sebanyak Rp 100 ribu saja maka perhitungannya demikian; 350.000 : 20 = 7.000 x 100.000 = Rp 700.000.000. 

    Jika 1 unit sepeda motor dalam setahun bayar parkir hanya Rp 100 ribu, berarti perhitungan per harinya adalah; 1 tahun = 12 bulan = 360 hari => 100.000 : 360 = Rp 277.7 atau Rp 278. 
    Pertanyaanya adalah; apakah setiap hari terdapat pemilik sepeda motor yang bayar parkir sebesar Rp 278 ? Jawabannya tidak ada ! Rata-rata pemilik sepeda motor bayar parkir adalah Rp 2.000.

    Lalu misalkan dari 350 ribu jiwa penduduk Tanah Bumbu terdapat 10 persen saja dari pemilik kendaraan roda empat atau mobil yang bayar parkir, maka terdapat 3.500 mobil. Kalau dalam setahun per unit mobil tersebut bayar parkir sebesar Rp 300 ribu, maka perhitungannya adalah; 350.000 : 10 = 3.500 x 300.000 = 1.050.000.000.

    Dan jika 1 unit mobil dalam setahun bayar parkir hanya Rp 300 ribu, berarti perhitungan per harinya adalah; 1 tahun = 12 bulan = 360 hari => 300.000 : 360 = Rp 833.
    Apakah terdapat pemilik mobil yang tiap kali parkir membayar Rp 833, jawabannya tidak ada, rata-rata 1 mobil parkir membayar Rp 5.000.

    Nah, jika perhitungan diatas digabung antara perkiraan pemasukan dari parkir sepeda motor sebedar Rp 700.000.000 ditambah dari perkiraan pemasukan dari mobil sebesar Rp 1.050.000.000, hasilnya per tahun adalah Rp 1.750.000.000.

    Jika pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menarget SKPD Penghasil yang mengelola parkir harus dapat meraih PAD sebesar Rp 3 milyar di tahun 2018 ini, adalah wajar dan angkanya sangat realistis. Karena jika dibandingkan dengan pemasukan PAD selama ini di angka kisaran Rp 200 juta per tahun dibandingakan perkiraan diatas, sangat 'njomplang', artinya selama ini terjadi banyak kebocoran disana sini.

    Fakta nyata di lapangan yang dapat kita saksikan setiap hari adalah; nyaris penarikan biaya parkir tanpa dilengkapi karcis retribusi oleh para petugas parkir. Saya kira disinilah letak persoalan kebocoran tersebut. 
    Jika target sebesar Rp 3 milyar PAD dari pengelolaan parkir dapat tercapai di tahun 2018, maka SKPD penghasil di sektor ini harus berkerja keras dan cerdas agar tak terjadi kebocoran yang disebabkan ketimpangan; uang parkir lebih banyak masuk ke kocek para pengelola parkir yang diberi kewenangan daripada SKPD terkait.

    Dan sekedar saran persoalan pengelolaan parkir ini dikelola saja melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dibentuk secara khusus untuk mengelola seluruh parkir di wilayah kabupaten. (ISP)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...