Tak Perlu Kaget Terhadap Tarif Parkir Mappanretasi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 26 April 2017

    Tak Perlu Kaget Terhadap Tarif Parkir Mappanretasi

    Tarif parkir kendaraan bermotor di lokasi perayaan Mappanretasi di Pagatan ditetapkan sebesar Rp 5 ribu untuk sepeda motor dan Rp 10 ribu untuk mobil. 

    Hal itu seperti diungkapkan oleh Drs. Burhansyah, Ketua Panitia Mappanretasi 2017, yang menurutnya sempat jadi pembahasan dikarenakan tarif yang berada diatas Perda Tanah Bumbu tentang tarif parkir. Dan menurutnya tarif parkir yang hanya berlaku untuk selama waktu perayaan itu, diberlakukan.

    "Tarif yang sesuai dengan Perda akan kita serahkan ke Pemkab, sedangkan kelebihannya akan menjadi pemasukan bagi pelaksana di lapangan," ujar Burhansyah.

    Yang menjadi permasalahan adalah parkir yang diluar area kewenangan Dinas Perhubungan, yakni area milik warga yang dijadikan tempat parkir, ini tak memberikan kontribusi ke Pemkab, demikian tambah Burhansyah pula.

    Tarif parkir sebesar Rp 10 ribu untuk mobil, sempat menjadi keberatan dari warga pemilik kendaraan bermotor itu karena dianggap terlalu besar. Namun justru mendapat protes pula dari para pelaksana parkir jika tarifnya diturunkan, dikarenakan ruang (space) untuk mobil itu menurut mereka dapat menampung setidaknya 5 sepeda motor. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...