![]() |
| Hj. Alpisah, Ketua DPRD Kotabaru |
Pelayanan penyeberangan warga dari daratan Pulau Sebuku ke daratan Pulau Laut yang dilayani oleh kapal ferry penyeberangan milik PT Benua Raya Khatulistiwa, atau diketahui merupakan perusahaan milik Said Jafar yang kini menjabat Bupati Kotabaru, dihentikan dikarenakan tak memiliki ijin.
Dengan dalih terisolasi, ratusan warga dari beberapa desa di Kecamatan Pulau Sebuku, berunjukrasa dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kotabaru agar kegiatan kapal ferry penyeberangan dapat kembali beroperasi. Untuk itu DPRD Kotabaru menggelar rapat dengar pendapat secara spontan dengan para perwakilan pengunjukrasa berserta beberapa instansi terkait; Dinas Perhubungan dan KSOP.
Diketahui sebelum adanya pelayanan oleh kapal ferry penyeberangan milik PT Benua Raya Khatulistiwa, warga yang tinggal di Kecamatan Pulau Sebuku, untuk dapat ke Pulau Laut dengan menggunakan beberapa jenis sarana transportasi laut seperti speedboat, kapal motor, dan kelotok balapan, dan ini telah berlangsung cukup lama.
Adapun terkait fasilitas penyeberangan dari Pulau Sebuku ke Pulau Laut, Pemkab Kotabaru beberapa waktu lalu memperoleh bantuan berupa 1 unit kapal, yakni KP Bamega Jaya dari Pemerintah Pusat, yang mana hingga saat ini kapal bantuan tersebut tak juga dipergunakan. (DBG)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.