| courtesy : n fitriah blog |
Hal itu terungkap saat diadakan rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD Kotabaru dengan Ormas Kapak, yang mana pihak Ormas Kapak mempertanyakan terkait perijinan 2 rute penyeberangan itu yang diketahui selama ini dikelola oleh perusahaan milik Said Jafar yang kini menjabat sebagai Bupati Kotabaru.
Dalam masalah ijin ini pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kotabaru beranggapan meski ijin belum keluar dan baru rekomendasi, ijin berlayar sudah bisa diberikan. Dan hal ini mendapat tanggapan yang berbeda dari Ormas Kapak. Pimpinan hearing yang juga Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Alpisah, meminta Komisi II DPRD Kotabaru untuk segera mengkonfirmasi kebenaran masalah ini ke Kementrian Perhubungan RI. (DBG)
Tags:
Ekonomi
